RUU Pornografi di Mata seorang Polisi

Penulis alumni Selapa KRA XIX, Kolumnis, Pemimpin Umum HK, Dosen Tamu di Berbagai Perguruan Tinggi, Kepala Kemitraan Hubungan Masyarakat Polri, Staf Khusus Kapolri
Akhir April 2006 lalu saya diundang civitas academica Univ Atmajaya untuk bicara tentang RUU Anti Pornografi/ Pornoaksi (APP) di tengah komunitas "penentang" RUU tersebut. Kehadiran saya bermanfaat? Setidaknya mencerahkan. Dari semula "pokoke menolak" RUU APP menjadi perlu revisi redaksional. Saya tegaskan, Polri tak terlibat dalam pro kontra sebuah RUU. Ketika UU masih "rancangan" Polri netral di atas semua kepentingan. Kiranya pembaca berkenan berwisata hati dengan makalah di bawah ini.
Efek budaya sering berbenturan. Doktrin; "lain ladang lain belalang lain lubuk lain ikannya". Di era keterbukaan, belalang mana di ladang siapa dan ikan apa di lubuk mana sulit diidentifikasi. Sebuah keniscayaan disparitas budaya Barat Timur melahirkan adagium "orang timur pegang budaya ketimuran". Sedang Barat bebas? Budaya Timur pada norma, sopan santun dan kepatutan. Hitam putih seperti itukah? Kini budaya Timur juga longgar, nyaris hilang akibat benturan peradaban abad informasi (Daniei Bell, 1980).
Cara hidup lahirkan budaya, budaya lahirkan hukum (Berger, 1977). Nisbat ini sejalan dengan analogi lahirnya hukum dari rahim sosiologis, filosofis yuridis di dalamnya ada unsur budaya.
Budaya Barat liberal permisif terhadap pornografi dan pornoaksi bukan saja lahirkan produk sex bebas (free sexs) tapi juga produk hukum freedom lain jauh dari norma budaya Timur dan agama yang unifersal antara lain UU aborsi, pernikahan sesama jenis (gay dan lesby) Padahal buku suci semua agama melarang tegas. Historis telah membuat murka Tuhan era Nabi Luth dengan kisah Sodom dan Gomorah.
Ramalan nenek moyang. Dekadensi moral ditandai 3 hal; "Pasar ilang kumandange, Kali ilang kedunge, Wanito ilang wirange" (pasar hilang gema, sungai hilang tempat berkumpulnya ikan (kedung) wanita hilang rasa malu). Yang punya futorolog bukan hanya Barat dengan John Nisbit. Ribuan tahun silam kita telah memiliki futurolog itu. Bedanya futurolog Barat ditindaklanjuti cegah tangkal, kita dibiarkan terjadi, RUU APP menawarkan solusi? Seperti yang dianut Barat sekarang, makin tinggi kesadaran berdemokrasi, makin banyak regulasi dari negara untuk menertibkan, menjaga keselamatan warganya. Tetapi Barat terlambat.
Melihat Fakta
Menanggapi RUU APP, sebagai polisi hanya melihat fakta kejahatan asusila di era reformasi meningkat lebih dari 200%. Dampak euphoria kebebasan reformasi? Kebebasan tanpa visi? Terlihat dari gaya dan sikap masyarakat yang permisif terhadap pornografi/aksi? Juga sikap pers dengan kebebasan tanpa kontrol? Dampak dari pemaknaan kebebasan berpendapat berekspresi yang keliru? Tengok Era sebelum reformasi tak ada anak SD atau bahkan SMP memperkosa teman sekelasnya atau bahkan memperkosa balita. Di era reformasi kasus tersebut ratusan kali terjadi. Hasil investigasi polisi selalu menyatakan, mereka terpengaruh pornografi dan pornoaksi di berbagai media misal gerakan erotis yang ditonton menimbulkan imaginasi sex tak tertahankan.
Ada 4 fungsi pers yang harus difahami dan dilaksanakan seksama. Yaitu menyampaikan informasi, menghibur, mempengaruhi dan mendidik. Artinya informasi hiburan pengaruh yang disajikan pers harus punya muatan mendidik masyarakat. Siapapun yang menggeluti profesi pers harus memperhatikan 4 fungsi pers tersebut secara simultan. Syarat professional mendasar adalah memiliki basic pendidikan pada disiplin ilmu yang ditekuni. system recruitment, standar gaji pertanggungjawaban hierarkhis dan memiliki kode etik profesi. Kode etik wartawan, UU Pers dan UU Penyiaran tegas menyatakan; insan pers Indonesia menjunjung tinggi norma hukum, agama, kesusilaan, azas praduga tak bersalah, check recheck cover both side. Namun pers kita kini lebih liberal dari pers negara-negara liberal.


Komentar
Posting Komentar