Metodologi Pemberantasan Korupsi

Dalam membedah korupsi dan pemberantasannya di Indonesia dalam

perspektif hukum Islam penulis menggunakan kerangka teori pembagian jinayah

atau jarimah dalam hukum pidana Islam. Jinayah dalam hukum Islam merupakan

tindakan yang dilarang oleh syara’ karena bisa menimbulkan bahaya bagi jiwa,

harta, keturunan, dan akal. Sementara pengertian jarimah, menurut al-Mawardi:

“Larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau

ta’zir13.

Jinayah atau jarimah dalam ketentuan hukum Islam memiliki sanksi yang

berupa had dan ta’zir. Perbedaannya had ketentuan sanksinya sudah dipastikan

oleh nash sementara ta’zir pelaksanaan hukumannya diserahkan sepenuhnya

kepada penguasa.

Menurut Makhrus Munajat,14 apa yang menyebabkan suatu perbuatan

dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu

sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, atau kepercayaan-kepercayaan

atau harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa dan lain sebagainya, yang

kesemuanya itu menurut hukum syara’ harus dipelihara dan dihormati serta

dilindungi. Suatu sanksi diterapkan kepada pelanggar syara’ dengan tujuan agar

seseorang tidak mudah berbuat jarimah. Korupsi adalah perbuatan yang sangat

merugikan baik kepada individu, masyarakat, dan negara. Bahkan dampak yang

ditimbulkan dari perilaku korupsi begitu luas terhadap moral masyarakat (al

akhlak al karimah), kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, pantas

13 al Mawardi, Al-Ahkam…, hlm. 219.

14 Drs. Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Logung

Pustaka, 2004), hlm. 5.

7

kalau korupsi dalam hukum positif dimasukkan sebagai ‘extraordinary crime’,

kejahatan luar biasa.

Setelah menyebutkan pembagian jinayah dan jarimah dalam hukum Islam

penulis kemudian menelusuri tujuan-tujuan pemidanaan dalam Islam yaitu untuk

menjaga hak-hak asasi manusia yang lima; jiwa, agama, akal, harta dan keturunan.

Untuk mendukung teori ini penulis menggunakan pendekatan normatif dengan

cara mencari norma-norma dalam hukum Islam baik berupa teks al-Qur’an

maupun hadis Nabi yang berkaitan dengan korupsi dan pemberantasannya.

Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah melakukan

konstruksi pemikiran dengan berpijak pada konsep umum tentang korupsi dan

pemberantasannya lalu memformulasikannya dalam bentuk kesimpulankesimpulan

yang bersifat khusus, parsial dan kasuistik yakni kasus korupsi dan

pemberantasannya di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah menganalisis datadata

yang terkumpul, yaitu pertama, menganalisis data-data mengenai korupsi dan

pemberantasannya di Indonesia yang terkumpul sebagai dasar dalam penarikan

kesimpulan. Kedua, menganalisis seperangkat postulat hukum Islam yang bisa

dinisbatkan dengan korupsi untuk kemudian dikontekstualisasikan dengan kasus

korupsi di Indonesia.

Komentar

Postingan Populer