Metodologi Pemberantasan Korupsi
Dalam membedah korupsi dan pemberantasannya di
perspektif hukum Islam penulis menggunakan kerangka teori pembagian jinayah
atau jarimah dalam hukum pidana Islam. Jinayah dalam hukum Islam merupakan
tindakan yang dilarang oleh syara’ karena bisa menimbulkan bahaya bagi jiwa,
harta, keturunan, dan akal. Sementara pengertian jarimah, menurut al-Mawardi:
“Larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau
ta’zir”13.
Jinayah atau jarimah dalam ketentuan hukum Islam memiliki sanksi yang
berupa had dan ta’zir. Perbedaannya had ketentuan sanksinya sudah dipastikan
oleh nash sementara ta’zir pelaksanaan hukumannya diserahkan sepenuhnya
kepada penguasa.
Menurut Makhrus Munajat,14 apa yang menyebabkan suatu perbuatan
dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu
sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, atau kepercayaan-kepercayaan
atau harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa dan lain sebagainya, yang
kesemuanya itu menurut hukum syara’ harus dipelihara dan dihormati serta
dilindungi. Suatu sanksi diterapkan kepada pelanggar syara’ dengan tujuan agar
seseorang tidak mudah berbuat jarimah. Korupsi adalah perbuatan yang sangat
merugikan baik kepada individu, masyarakat, dan negara. Bahkan dampak yang
ditimbulkan dari perilaku korupsi begitu luas terhadap moral masyarakat (al
akhlak al karimah), kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, pantas
13 al Mawardi, Al-Ahkam…, hlm. 219.
14 Drs. Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, (
Pustaka, 2004), hlm. 5.
7
kalau korupsi dalam hukum positif dimasukkan sebagai ‘extraordinary crime’,
kejahatan luar biasa.
Setelah menyebutkan pembagian jinayah dan jarimah dalam hukum Islam
penulis kemudian menelusuri tujuan-tujuan pemidanaan dalam Islam yaitu untuk
menjaga hak-hak asasi manusia yang
Untuk mendukung teori ini penulis menggunakan pendekatan normatif dengan
cara mencari norma-norma dalam hukum Islam baik berupa teks al-Qur’an
maupun hadis Nabi yang berkaitan dengan korupsi dan pemberantasannya.
Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah melakukan
konstruksi pemikiran dengan berpijak pada konsep umum tentang korupsi dan
pemberantasannya lalu memformulasikannya dalam bentuk kesimpulankesimpulan
yang bersifat khusus, parsial dan kasuistik yakni kasus korupsi dan
pemberantasannya di
yang terkumpul, yaitu pertama, menganalisis data-data mengenai korupsi dan
pemberantasannya di
kesimpulan. Kedua, menganalisis seperangkat postulat hukum Islam yang bisa
dinisbatkan dengan korupsi untuk kemudian dikontekstualisasikan dengan kasus
korupsi di


Komentar
Posting Komentar