Perspektif Hukum Islam Mengenai Korupsi dan Pemberantasannya di Indonesia


Islam datang untuk membebaskan dan memerangi sistem ketidakadilan

bukan malah untuk melegalkan praktik-praktik yang melahirkan eksploitasi

dan ketidakadilan. Tindak korupsi tentu termasuk hal yang harus diperangi

Islam karena dapat menimbulkan masalah besar.

Tindak korupsi dari sudut pandang apapun jelas tidak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu, tindakan korupsi adalah perbuatan salah. Dalam hukum Islam,

perbuatan dosa atau perbuatan salah disebut jinayah15 atau jarimah16. Abd al-

Qodir Awdah mendefinisikan Jinayah: “Perbuatan yang dilarang oleh syara’

baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya”17. Jadi jinayah

merupakan tindakan yang dilarang oleh syara’ karena bisa menimbulkan

bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sementara mengenai pengertian

jarimah, al-Mawardi mendefinisikannya: “Larangan-larangan syara’ yang

diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir18.

Jinayah atau jarimah dalam ketentuan hukum Islam memiliki sanksi

yang berupa had dan ta’zir. Perbedaannya had ketentuan sanksinya sudah

dipastikan oleh nash sementara ta’zir pelaksanaan hukumannya diserahkan

sepenuhnya kepada penguasa.

Menurut Makhrus Munajat,19 apa yang menyebabkan suatu perbuatan

15 Luwis Ma’luf, al-Munjid, (Bairut: Dar al-Fikr, 1954) ham. 88

16 Ahmad Hanafi, Asas-asa Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), hlm. 2

17 Abd al-Qodir Awdah, at-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, (Bairut: Dar al-Kutub, 1963), I: 67

18 al Mawardi, Al-Ahkam…, hlm. 219

19 Drs. Makhrus Munajat, Dekonstruksi…, hlm. 5

9

dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu

sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, atau kepercayaankepercayaan

atau harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa dan lain

sebagainya, yang kesemuanya itu menurut hukum syara’ harus dipelihara dan

dihormati serta dilindungi. Suatu sanksi diterapkan kepada pelanggar syara’

dengan tujuan agar seseorang tidak mudah berbuat jarimah. Korupsi adalah

perbuatan yang sangat merugikan baik kepada individu, masyarakat, dan

negara. Bahkan dampak yang ditimbulkan dari perilaku korupsi begitu luas

terhadap moral masyarakat (al akhlak al karimah), kehidupan berbangsa dan

bernegara. Oleh sebab itu, pantas kalau korupsi dalam hukum positif

dimasukkan sebagai ‘extraordinary crime’, kejahatan luar biasa.

Meskipun tindak korupsi secara jelas merupakan perbuatan salah dan

termasuk kategori jinayah atau jarimah namun secara jelas syara’ tidak

menyebutkan kata ‘korupsi’ dalam nash-nash baik al-Qur’an maupun hadis.

Oleh karena itu, maka dibutuhkan ‘ijtihad’ misalnya dengan menggunakan

metode qiyas (analogi) untuk menemukan persamaan korupsi dalam literatur

hukum Islam, melihat unsur-unsur umum-khusus jarimahnya20, dan

menentukan sanksinya.

20 Unsur-unsur umum jarimah meliputi 1) unsur formil, yaitu setiap perbuatan tidak

dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali adanya nash atau undangundang

yang mengaturnya. Dalam hukum positif biasanya disebut asas legalitas. 2) unsur materiil,

yaitu adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap berbuat maupun

sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam hukum pidana Islam disebut ar-rukn al-madi. Dan 3) unsur

moril, yaitu pelaku jarimah adalah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap

jarimah yang dilakukannya. Dalam hukum pidanan Islam unsur ini disebut ar-ruknu al-adabi.

Sementara unsur khusus adalah unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana (jarimah) tertentu

dan berbeda antara unsur khusus pada jenis jarimah yang satu dengan jenis jarimah yang lainnya.

Baca Abd Qadir Awdah, at-Tasyri’…, I: 121, Haliman, Hukum Pidana Islam Menurut Ajaran Ahli

Sunnah Wa al Jama’ah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1968) hlm. 48, dan Ahmad Hanafi, Asas-asas

hlm. 36.

10

Sejauh penelitian penulis, kata korupsi secara literer memang tidak

ditemukan dalam khasanah Islam, tetapi substansi dan persamaannya bisa

dicari dan ditelusuri dalam Islam. Tindakan korupsi bisa dianalogikan dengan

Ghulul, sariqoh, pengkhianatan dan risywah, untuk lebih jelsnya akan kami

uraikan satu demi satu berikut ini:

Pertama Ghulul. Ghulul adalah penyalahgunaan jabatan. Jabatan

adalah amanah, oleh sebab itu, penyalahgunaan terhadap amanah hukumnya

haram dan termasuk perbuatan tercela. Perbuatan ghulul misalnya menerima

hadiah, komisi, atau apapun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya

dia terima. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan

sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil

lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya korupsi”. (H. R. Abu

Daud).21

Jadi semua komisi atau hadiah yang diterima seorang petugas atau

pejabat dalam rangka menjalankan tugasnya bukanlah menjadi haknya.

Misalnya seorang staf sebuah kantor pemerintahan dalam pembelian inventaris

kantornya dia mendapat discount dari si penjual, maka discount tersebut

bukanlah menjadi miliknya, tetapi menjadi milik kantor. Contoh lainnya yang

sering terjadi adalah seorang pejabat menerima hadiah dari calon tender

supaya calon tender yang memberi hadiah tersebut yang mendapat tender

tersebut. Hal inilah yang terjadi pada anggota KPU.

Ghulul juga adalah pencurian dana (harta kekayaan) sebelum

21 Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad al-Syaukani, Nailu al-Authar, Juz VIII., (Kairo”

Dar al-Hadits, t.t.), hlm. 278.

11

dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial22.

Contohnya adalah kasus pencurian Farid Faqih cs. (terlepas benar tidaknya)

terhadap barang-barang bantuan yang seharusnya diserahkan kepada korban

bencana alam berupa gempa dan tsunami di Aceh.

Bentuk lain dari penyalahgunaan jabatan (ghulul) adalah perbuatan

kolutif misalnya mengangkat orang-orang dari keluarga, teman atau sanak

kerabatnya yang tidak memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan

tertentu, padahal ada orang lain yang lebih mampu dan pantas menduduki

jabatan tersebut.

Kedua sariqah (pencurian). Menurut Syarbini al-Khatib yang disebut

pencurian adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi di tempat

penyimpanan dengan maksud untuk memiliki yang dilakukan dengan sadar

atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.23

Islam mengakui dan membenarkan hak milik pribadi, oleh karena itu,

Islam akan melindungi hak milik tersebut dengan undang-undang.24 Orang

yang melakukan pencurian berarti ia tidak sempurna imannya karena seorang

yang beriman tidak mungkin akan melakukan pencurian sebagaimana sabda

Rasulullah SAW.: “Pencuri tidak akan mencuri ketika dia dalam keadaan

beriman”25

Pencurian uang negara juga tidak boleh karena uang tersebut adalah

22 Syekh Muhammad al-Hamid, Rudud ‘ala Abathil, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah,

1997), hlm. 126.

23 Syarbini al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, (Mesir: dar al-Bab al-halabi wa Awladuhu,

1958), hlm. 158.

24 Muhammad Yusuf al-Qardawi, Al-Halal…, hlm. 298.

25 Ibn Hajar al-Asqolani, Fathu al-Bari, Juz 12, (ttp., al-Maktabah al-Salafi, tth.) hlm.

81.

12

untuk kesejahteraan umum di mana umat Islam bisa mengambil manfaat

darinya. Dalam konteks Indonesia, umat Islam-lah yang paling banyak akan

memanfaatkan uang tersebut karena mereka adalah mayoritas. Namun

demikian umat non-Muslim juga berhak memanfaatkan uang negara tersebut

karena Islam menyuruh supaya memenuhi hak-hak mereka secara sempurna

dan tidak dikurangi dan supaya hidup damai berdampingan dengan mereka

dan saling menjaga jiwa dan harta mereka.26

Yang paling ironis apabila pencurian yang dilakukan oleh petugas atau

pejabat yang berwenang untuk mengurus uang atau kekayaan negara. Oleh

karena itu, menurut hukum Islam petugas atau pejabat yang bertugas

mengurus uang tersebut apabila melakukan pencurian dia berdosa dan

kesalahannya jauh lebih besar dan lebih banyak dan ia termasuk golongan

orang yang berkhianat, karena menjaga amanat termasuk kewajiban Islam dan

khianat dilarang secara mutlak.

Ketiga Khianat. Khianat adalah tidak menepati amanah, ia merupakan

sifat tercela. Sifat khianat adalah salah satu sifat orang munafiq sebagaimana

sabda Rasulullah SAW. bahwa tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu

apabila berkata berdusta, apabila berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah

berkhianat.

Oleh karena itu, Allah SWT. sangat membenci dan melarang khianat.

Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah

dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang

26 Syekh Muhammad al-Hamid, Rudud ‘ala Abathil…, hlm. 126.

13

dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.27

Menurut ar-Raqib al-Isfahani, seorang pakar bahasa Arab, khianat

adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan

kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi seseorang yang melanggar

atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak

perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah.28 Jarimah

khianat terhadap amanah adalah berlaku untuk setiap harta bergerak baik jenis

dan harganya sedikit maupun banyak.29

Orang-orang yang beriman mestinya menjauhi sifat tercela ini, bahkan

seandainya mereka dikhianati, Rasulullah melarang untuk membalasnya

dengan pengkhianatan pula. Sabda beliau:

Sampaikan amanat kepada orang yang mempercayaimu dan jangan

berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu” (H. R. Ahmad dan Abu

Daud)30

Ketiga risywah. Secara harfiyah, suap (risywah) berarti “batu bulat

yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara

apapun”.31 Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut

Ibrahim an-Nakha’i suap adalah “Suatu yang diberikan kepada seseorang

untuk menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran”.

27 Al-Anfal 8: 27.

28 Abd. Azis Dahlan (et all.), Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3, Cet. 1, (Jakarta: PT.

Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), hlm. 913.

29 Ahmad Abu al-Rus, Jara’im al-Syariqat wa al-Nasbi wa Khianat al-Amanah wa al-

Syaik Bi Duuni Rasiid, (Iskandariyah, al-Maktabah al-Jami’i al-Hadits, 1997), hlm. 580.

30 CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Libarmij al-

Hasib, 1991.

31 Muhammad Al-Azhari, Tahdzib al-Lughah, juz II, (Kairo: Dar al-Qawmiyyah, 1964),

hlm. 1.

14

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mendefinisikan suap dengan

“Memberikan harta kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan

maslahat (tugas, kewajiban) yang tugas itu harus dilaksanakan tanpa

menunggu imbalan atau uag tip”.32

Sedangkan menurut terminologi fiqh, suap adalah “segala sesuatu

yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim

agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan) nya atau agar ia

mengikuti kemauannya”.33

Dasar hukum pelanggaran suap adalah firman Allah SWT.:

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,

banyak memakan yang haram”.34

Baik yang menyuap maupun yang disuap dua-duanya dilaknat oleh

Rasulullah SAW. sebagai bentuk ketidaksukaan beliau terhadap perbuatan

keduanya. Rasulullah SAW. bersabda:

“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap”.35

Riwayat yang lain, at-Tabrani dalam Al-Kabir-nya dari Tsaubah r.a.

berkata:36

“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap dan si perantara.

Artinya orang yang menjadi perantara suap bagi keduanya”.

Suap dengan segala bentuknya haram hukumnya. Di antara bentuk

32 Abu Abdul Halim Ahmad. S., Suap Dampak Dan Bahyanya Bagi Masyarakat, Cet 1,

(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996), hlm. 20-21.

33 Muhammad Amin Ibn Abidin, Rad al Mikhtar Ala al Dar al Mukhtar Hashiyat Ibn

Abidin, juz VII, (Beirut: Dar al Ihya’, 1987), hlm. 5.

34 Al-Maidah: 5: 42.

35 CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Libarmij al-

Hasib, 1991. lihat juga di kitab Shohih Ibn Hibban hlm. 457.

36 Abu al-Qasim Sulayman ibn Ahmad at-Tabrani, al-Mu’jam al-Kabir, editor: Hamdi

‘Abd al-Majid al-Salafi, (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1985)

15

suap adalah hadiah. Seorang pejabat haram hukumnya menerima hadiah.

Bahkan termasuk hadiah yang diharamkan bagi seorang pejabat yang meski

tidak sedang terkait perkara atau urusan, telah membiasakan saling memberi

hadiah jauh sebelum menjadi pejabat, namun setelah menduduki jabatan

terjadi peningkatan volume hadiah dari kebiasaan sebelumnya.37 Seorang

pejabat juga haram menerima hadiah dari seseorang yang jika bukan karena

jabatannya, niscaya orang tersebut tidak akan memberikannya.38

Umar bin Abdul Aziz suatu ketika diberi hadiah oleh seseorang tapi

ditolaknya karena waktu itu dia sedang menjabat sebagai khalifah. Orang yang

memberi hadiah kemudian berkata: “Rasulullah pernah menerima hadiah”.

Lalu Umar menjawab: hal itu bagi Rasulullah merupakan hadiah tapi bagi kita

itu adalah risywah (suap)”.39 Pokoknya setiap hadiah yang diberikan kepada

pejabat karena posisinya sebagai seorang pejabat tidak boleh diterima dan

haram hukumnya karena andaikan pejabat tersebut tidak sedang menjabat dan

hanya tinggal di rumahnya niscaya tidak akan ada orang yang memberinya

hadiah. Seorang pejabat diperbolehkan menerima hadiah dengan catatan si

pemberi hadiah bukan orang yang sedang terkait perkara dan urusan

dengannya.

Jika seseorang kehilangan haknya dan dia hanya bisa mendapatkan hak

tersebut dengan cara menyogok atau seseorang tertindas, ia tidak mampu

menolaknya kecuali dengan menyogok, maka lebih baik ia bersabar sampai

Allah memudahkan baginya kepada jalan terbaik untuk menghilangkan

37 Muhammad Amin Ibn Abidin, Rad al Mikhtar, juz IV, hlm. 34.

38 Ibid., Juz V, hlm. 373.

39 Muhammad Yusuf al-Qardawi, Al-Halal, hlm. 230.

16

ketertindasan tersebut dan bisa memperoleh haknya. Tetapi apabila tetap

menggunakan sogok dalam kondisi seperti itu, maka dosanya ditanggung

orang yang menerima sogok sedangkan orang yang menyogok tidak berdosa.

Para ulama’ sebagian besar mendasarkan pendapat tersebut kepada hadits

orang-orang yang menjilat yang meminta zakat kepada Nabi kemudian Nabi

memberi kepada mereka padahal mereka tidak berhak. Diriwayatkan dari

Umar, Nabi bersabda:

“Apabila salah satu di antara kamu mengeluarkan zakat dari sisiku

dengan cara mengempitnya―membawa zakat tersebut di

bawah ketiaknya―sesungguhnya zakat itu baginya

adalah api! Wahai Rasulullah bagaimana anda

memberikan kepadanya padahal anda tahu bahwa zakat

itu baginya adalah api? Rasulullah mejawab: apa yang

harus aku lakukan? Mereka menolak kecuali masalahku dan Allah

menolak kekikiran untukku”.40

Dengan demikian, kalau konsep-konsep tersebut di atas

dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia maka bisa diklasifikasikan

menjadi empat macam. Pertama, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh

pejabat yang diberi amanat mengelola, maka termasuk pengkhianatan dan

ghulul. Contohnya bisa kita lihat dalam kasus korupsi dana haji, BLBI, kasuskasus

korupsi anggota DPR/DPRD, kemudian yang masih hangat (ketika

penelitian ini dilakukan) penyalahgunaan wewenang anggota KPU dalam

masalah tender proyek PEMILU 2004 yang lalu dan kasus-kasus lainnya.

Kedua, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang tidak diberi

amanat mengelola dengan cara mengambil dari tempat simpanan, maka

40 CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Libarmij al-

Hasib, 1991.

17

dikategorikan pencurian dan ghulul. Bentuk seperti ini bisa kita lihat misalnya

pada kasus illegal logging yang telah merugikan uang negara trilliunan rupiah,

kasus pencurian Farid Faqih cs. terhadap barang-barang bantuan kemanusiaan

untuk korban gempa dan tsunami di Aceh dan lain sebagainya. Ketiga, apabila

korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang diserahi uang atau barang dan

dia tidak mengakui menerima uang atau barang tersebut, maka dikategorikan

ghulul dan pengkhianatan. Bentuk korupsi seperti ini biasanya sangat mungkin

terjadi pada dana-dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya disalurkan

kepada korban bencana. Masih segar dalam ingatan kita kasus Akbar Tanjung

yang telah menyelewengkan uang negara sebesar 40 miliar yang seyogyanya

dana tersebut untuk bantuan terhadap rakyat yang sedang tertimpa krisis

moneter. Dana tersebut malah diselewengkan untuk membiayai partainya pada

Pemilu 1999 yang lalu. Keempat, apabila warga biasa memiliki prakarsa untuk

mengeluarkan dana, hadiah, jasa atau barang lainnya sebagai suap (bribery)

kepada pejabat untuk memperlancar atau untuk memenuhi

tuntutan/permohonannya, atau apabila prakarsa datangnya dari pejabat atau

aparatur negara sebagai bentuk pemerasan (extortion), maka kedua hal tersebut

termasuk kategori risywah. Hal yang semacam ini yang menimpa anggota

KPU, Mulyana W Kusumah dan juga pengacara Gubernur Nangroe Aceh

Darussalam, Abdullah Puteh dalam kasus mark up pembelian helikopter untuk

operasional PEMDA Nangroe Aceh Darussalam.

Dengan mengetahui kategorisasi dan persamaan korupsi dalam terma

Islam atau hukum Islam kita bisa menentukan sanksi-sanksinya. Semisal kalau

18

korupsi kita kategorikan pencurian, al-Qur’an secara jelas telah menjelaskan

sanksinya yaitu potong tangan meskipun menurut Syahrur teks tersebut

mengandung pengertian hukuman dalam batas maksimal41. Tapi bukankah

tindakan korupsi juga mengandung unsur pemberatan dengan melihat dampak

yang ditimbulkannya. Dalam KUHP Indonesia disebutkan bahwa

penyalahgunaan jabatan dan penggunaan atribut kebangsaan ketika melakukan

tindak pidana sanksinya bisa ditambah sepertiga.42

Menurut penulis, untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia dari

sudut pandang hukum Islam paling tidak ada empat usaha yang harus segera

dilakukan. Empat usaha tersebut adalah: pertama, memaksimalkan hukuman.

Pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena termasuk

jarimah ta’zir maka hakim yang menentukan. Hakim bisa berijtihad dengan

tetap mengacu kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman,

kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta

kondisi sang koruptor, sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi

dan hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.43

Hakim juga bisa merujuk atau menjadikan bahan pertimbangan

bentuk-bentuk sanksi mengenai korupsi yang ada dalam hukum Islam.

Misalnya kalau penyalahgunaan wewenang atau jabatan (ghulul) sanksinya

41 Muhammad Syahrur, Al-Kitab Wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, Damaskus: al-

Ahali li at-Taba’ah wa an-Nashr wa at-tawzi’, 1990, hlm. 455

42 KUHP pasal 52 menyatakan: Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan

pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan

pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya,

pidananya dapat ditambah sepertiga. Kemudian pasal 52a menyatakan: Bilamana pada waktu

melakukan kejahatan, digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan

tersebut dapat ditambah sepertiga.

43 Abd. Azis Dahlan (et all.), Ensiklopedi, hlm. 976.

19

adalah membakar hartanya, memukul dan atau mengarak keliling pelakunya

bahkan bisa sampai hukuman mati.

Kedua, Penegakan Supremasi hukum. Untuk memberantas korupsi di

Indonesia hukum harus tegak, lembaga peradilan harus amanah dan bebas dari

segala intervensi siapapun, sebagai benteng terakhir para pencari keadilan,

lembaga peradilan harus memberikan jaminan rasa adil bagi setiap warga

tanpa pandang bulu.

Ketiga, Perubahan dan Perbaikan Sistem. Pemberantasan korupsi

sangat erat kaitannya dengan sistem birokrasi yang jelimet di Indonesia dan

sistem hukum, oleh karena itu keduanya harus segera dibenahi.

Keempat, Revolusi kebudayaan (mental). Untuk memberantas tindakan

korupsi tidak ada jalan lain kecuali dengan melakukan revolusi kebudayaan,

yakni dengan mengubah secara fundamental tata pikir, tata kesadaran dan tata

perilaku sebagai akar budaya politiknya.

20

Komentar

Postingan Populer