Perspektif Hukum Islam Mengenai Korupsi dan Pemberantasannya di Indonesia

Islam datang untuk membebaskan dan memerangi sistem ketidakadilan
bukan malah untuk melegalkan praktik-praktik yang melahirkan eksploitasi
dan ketidakadilan. Tindak korupsi tentu termasuk hal yang harus diperangi
Islam karena dapat menimbulkan masalah besar.
Tindak korupsi dari sudut pandang apapun jelas tidak bisa dibenarkan.
Oleh karena itu, tindakan korupsi adalah perbuatan salah. Dalam hukum Islam,
perbuatan dosa atau perbuatan salah disebut jinayah15 atau jarimah16. Abd al-
Qodir Awdah mendefinisikan Jinayah: “Perbuatan yang dilarang oleh syara’
baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya”17. Jadi jinayah
merupakan tindakan yang dilarang oleh syara’ karena bisa menimbulkan
bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sementara mengenai pengertian
jarimah, al-Mawardi mendefinisikannya: “Larangan-larangan syara’ yang
diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”18.
Jinayah atau jarimah dalam ketentuan hukum Islam memiliki sanksi
yang berupa had dan ta’zir. Perbedaannya had ketentuan sanksinya sudah
dipastikan oleh nash sementara ta’zir pelaksanaan hukumannya diserahkan
sepenuhnya kepada penguasa.
Menurut Makhrus Munajat,19 apa yang menyebabkan suatu perbuatan
15 Luwis Ma’luf, al-Munjid, (Bairut: Dar al-Fikr, 1954) ham. 88
16 Ahmad Hanafi, Asas-asa Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), hlm. 2
17 Abd al-Qodir Awdah, at-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, (Bairut: Dar al-Kutub, 1963), I: 67
18 al Mawardi, Al-Ahkam…, hlm. 219
19 Drs. Makhrus Munajat, Dekonstruksi…, hlm. 5
9
dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu
sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, atau kepercayaankepercayaan
atau harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa dan lain
sebagainya, yang kesemuanya itu menurut hukum syara’ harus dipelihara dan
dihormati serta dilindungi. Suatu sanksi diterapkan kepada pelanggar syara’
dengan tujuan agar seseorang tidak mudah berbuat jarimah. Korupsi adalah
perbuatan yang sangat merugikan baik kepada individu, masyarakat, dan
negara. Bahkan dampak yang ditimbulkan dari perilaku korupsi begitu luas
terhadap moral masyarakat (al akhlak al karimah), kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh sebab itu, pantas kalau korupsi dalam hukum positif
dimasukkan sebagai ‘extraordinary crime’, kejahatan luar biasa.
Meskipun tindak korupsi secara jelas merupakan perbuatan salah dan
termasuk kategori jinayah atau jarimah namun secara jelas syara’ tidak
menyebutkan kata ‘korupsi’ dalam nash-nash baik al-Qur’an maupun hadis.
Oleh karena itu, maka dibutuhkan ‘ijtihad’ misalnya dengan menggunakan
metode qiyas (analogi) untuk menemukan persamaan korupsi dalam literatur
hukum Islam, melihat unsur-unsur umum-khusus jarimahnya20, dan
menentukan sanksinya.
20 Unsur-unsur umum jarimah meliputi 1) unsur formil, yaitu setiap perbuatan tidak
dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali adanya nash atau undangundang
yang mengaturnya. Dalam hukum positif biasanya disebut asas legalitas. 2) unsur materiil,
yaitu adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap berbuat maupun
sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam hukum pidana Islam disebut ar-rukn al-madi. Dan 3) unsur
moril, yaitu pelaku jarimah adalah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap
jarimah yang dilakukannya. Dalam hukum pidanan Islam unsur ini disebut ar-ruknu al-adabi.
Sementara unsur khusus adalah unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana (jarimah) tertentu
dan berbeda antara unsur khusus pada jenis jarimah yang satu dengan jenis jarimah yang lainnya.
Baca Abd Qadir Awdah, at-Tasyri’…, I: 121, Haliman, Hukum Pidana Islam Menurut Ajaran Ahli
Sunnah Wa al Jama’ah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1968) hlm. 48, dan Ahmad Hanafi, Asas-asas…
hlm. 36.
10
Sejauh penelitian penulis, kata korupsi secara literer memang tidak
ditemukan dalam khasanah Islam, tetapi substansi dan persamaannya bisa
dicari dan ditelusuri dalam Islam. Tindakan korupsi bisa dianalogikan dengan
Ghulul, sariqoh, pengkhianatan dan risywah, untuk lebih jelsnya akan kami
uraikan satu demi satu berikut ini:
Pertama Ghulul. Ghulul adalah penyalahgunaan jabatan. Jabatan
adalah amanah, oleh sebab itu, penyalahgunaan terhadap amanah hukumnya
haram dan termasuk perbuatan tercela. Perbuatan ghulul misalnya menerima
hadiah, komisi, atau apapun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya
dia terima. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan
sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil
lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya korupsi”. (H. R. Abu
Daud).21
Jadi semua komisi atau hadiah yang diterima seorang petugas atau
pejabat dalam rangka menjalankan tugasnya bukanlah menjadi haknya.
Misalnya seorang staf sebuah kantor pemerintahan dalam pembelian inventaris
kantornya dia mendapat discount dari si penjual, maka discount tersebut
bukanlah menjadi miliknya, tetapi menjadi milik kantor. Contoh lainnya yang
sering terjadi adalah seorang pejabat menerima hadiah dari calon tender
supaya calon tender yang memberi hadiah tersebut yang mendapat tender
tersebut. Hal inilah yang terjadi pada anggota KPU.
Ghulul juga adalah pencurian dana (harta kekayaan) sebelum
21 Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad al-Syaukani, Nailu al-Authar, Juz VIII., (Kairo”
Dar al-Hadits, t.t.), hlm. 278.
11
dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial22.
Contohnya adalah kasus pencurian Farid Faqih cs. (terlepas benar tidaknya)
terhadap barang-barang bantuan yang seharusnya diserahkan kepada korban
bencana alam berupa gempa dan tsunami di Aceh.
Bentuk lain dari penyalahgunaan jabatan (ghulul) adalah perbuatan
kolutif misalnya mengangkat orang-orang dari keluarga, teman atau sanak
kerabatnya yang tidak memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan
tertentu, padahal ada orang lain yang lebih mampu dan pantas menduduki
jabatan tersebut.
Kedua sariqah (pencurian). Menurut Syarbini al-Khatib yang disebut
pencurian adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi di tempat
penyimpanan dengan maksud untuk memiliki yang dilakukan dengan sadar
atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.23
Islam mengakui dan membenarkan hak milik pribadi, oleh karena itu,
Islam akan melindungi hak milik tersebut dengan undang-undang.24 Orang
yang melakukan pencurian berarti ia tidak sempurna imannya karena seorang
yang beriman tidak mungkin akan melakukan pencurian sebagaimana sabda
Rasulullah SAW.: “Pencuri tidak akan mencuri ketika dia dalam keadaan
beriman”25
Pencurian uang negara juga tidak boleh karena uang tersebut adalah
22 Syekh Muhammad al-Hamid, Rudud ‘ala Abathil,
1997), hlm. 126.
23 Syarbini al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, (Mesir: dar al-Bab al-halabi wa Awladuhu,
1958), hlm. 158.
24 Muhammad Yusuf al-Qardawi, Al-Halal…, hlm. 298.
25 Ibn Hajar al-Asqolani, Fathu al-Bari, Juz 12, (ttp., al-Maktabah al-Salafi, tth.) hlm.
81.
12
untuk kesejahteraan umum di mana umat Islam bisa mengambil manfaat
darinya. Dalam konteks
memanfaatkan uang tersebut karena mereka adalah mayoritas. Namun
demikian umat non-Muslim juga berhak memanfaatkan uang negara tersebut
karena Islam menyuruh supaya memenuhi hak-hak mereka secara sempurna
dan tidak dikurangi dan supaya hidup damai berdampingan dengan mereka
dan saling menjaga jiwa dan harta mereka.26
Yang paling ironis apabila pencurian yang dilakukan oleh petugas atau
pejabat yang berwenang untuk mengurus uang atau kekayaan negara. Oleh
karena itu, menurut hukum Islam petugas atau pejabat yang bertugas
mengurus uang tersebut apabila melakukan pencurian dia berdosa dan
kesalahannya jauh lebih besar dan lebih banyak dan ia termasuk golongan
orang yang berkhianat, karena menjaga amanat termasuk kewajiban Islam dan
khianat dilarang secara mutlak.
Ketiga Khianat. Khianat adalah tidak menepati amanah, ia merupakan
sifat tercela. Sifat khianat adalah salah satu sifat orang munafiq sebagaimana
sabda Rasulullah SAW. bahwa tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu
apabila berkata berdusta, apabila berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah
berkhianat.
Oleh karena itu, Allah SWT. sangat membenci dan melarang khianat.
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah
dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang
26 Syekh Muhammad al-Hamid, Rudud ‘ala Abathil…, hlm. 126.
13
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.27
Menurut ar-Raqib al-Isfahani, seorang pakar bahasa Arab, khianat
adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan
kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi seseorang yang melanggar
atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak
perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah.28 Jarimah
khianat terhadap amanah adalah berlaku untuk setiap harta bergerak baik jenis
dan harganya sedikit maupun banyak.29
Orang-orang yang beriman mestinya menjauhi sifat tercela ini, bahkan
seandainya mereka dikhianati, Rasulullah melarang untuk membalasnya
dengan pengkhianatan pula. Sabda beliau:
“Sampaikan amanat kepada orang yang mempercayaimu dan jangan
berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu” (H. R. Ahmad dan Abu
Daud)30
Ketiga risywah. Secara harfiyah, suap (risywah) berarti “batu bulat
yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara
apapun”.31 Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut
Ibrahim an-Nakha’i suap adalah “Suatu yang diberikan kepada seseorang
untuk menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran”.
27 Al-Anfal 8: 27.
28 Abd. Azis Dahlan (et all.), Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3, Cet. 1, (
Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), hlm. 913.
29 Ahmad Abu al-Rus, Jara’im al-Syariqat wa al-Nasbi wa Khianat al-Amanah wa al-
Syaik Bi Duuni Rasiid, (Iskandariyah, al-Maktabah al-Jami’i al-Hadits, 1997), hlm. 580.
30 CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Libarmij al-
Hasib, 1991.
31 Muhammad Al-Azhari, Tahdzib al-Lughah, juz II, (Kairo: Dar al-Qawmiyyah, 1964),
hlm. 1.
14
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mendefinisikan suap dengan
“Memberikan harta kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan
maslahat (tugas, kewajiban) yang tugas itu harus dilaksanakan tanpa
menunggu imbalan atau uag tip”.32
Sedangkan menurut terminologi fiqh, suap adalah “segala sesuatu
yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim
agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan) nya atau agar ia
mengikuti kemauannya”.33
Dasar hukum pelanggaran suap adalah firman Allah SWT.:
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram”.34
Baik yang menyuap maupun yang disuap dua-duanya dilaknat oleh
Rasulullah SAW. sebagai bentuk ketidaksukaan beliau terhadap perbuatan
keduanya. Rasulullah SAW. bersabda:
“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap”.35
Riwayat yang lain, at-Tabrani dalam Al-Kabir-nya dari Tsaubah r.a.
berkata:36
“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap dan si perantara.
Artinya orang yang menjadi perantara suap bagi keduanya”.
Suap dengan segala bentuknya haram hukumnya. Di antara bentuk
32 Abu Abdul Halim Ahmad. S., Suap Dampak Dan Bahyanya Bagi Masyarakat, Cet 1,
(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996), hlm. 20-21.
33 Muhammad Amin Ibn Abidin, Rad al Mikhtar
Abidin, juz VII, (
34 Al-Maidah: 5: 42.
35 CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Libarmij al-
Hasib, 1991. lihat juga di kitab Shohih Ibn Hibban hlm. 457.
36 Abu al-Qasim Sulayman ibn Ahmad at-Tabrani, al-Mu’jam al-Kabir, editor: Hamdi
‘Abd al-Majid al-Salafi, (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1985)
15
suap adalah hadiah. Seorang pejabat haram hukumnya menerima hadiah.
Bahkan termasuk hadiah yang diharamkan bagi seorang pejabat yang meski
tidak sedang terkait perkara atau urusan, telah membiasakan saling memberi
hadiah jauh sebelum menjadi pejabat, namun setelah menduduki jabatan
terjadi peningkatan volume hadiah dari kebiasaan sebelumnya.37 Seorang
pejabat juga haram menerima hadiah dari seseorang yang jika bukan karena
jabatannya, niscaya orang tersebut tidak akan memberikannya.38
Umar bin Abdul Aziz suatu ketika diberi hadiah oleh seseorang tapi
ditolaknya karena waktu itu dia sedang menjabat sebagai khalifah. Orang yang
memberi hadiah kemudian berkata: “Rasulullah pernah menerima hadiah”.
Lalu Umar menjawab: hal itu bagi Rasulullah merupakan hadiah tapi bagi kita
itu adalah risywah (suap)”.39 Pokoknya setiap hadiah yang diberikan kepada
pejabat karena posisinya sebagai seorang pejabat tidak boleh diterima dan
haram hukumnya karena andaikan pejabat tersebut tidak sedang menjabat dan
hanya tinggal di rumahnya niscaya tidak akan ada orang yang memberinya
hadiah. Seorang pejabat diperbolehkan menerima hadiah dengan catatan si
pemberi hadiah bukan orang yang sedang terkait perkara dan urusan
dengannya.
Jika seseorang kehilangan haknya dan dia hanya bisa mendapatkan hak
tersebut dengan cara menyogok atau seseorang tertindas, ia tidak mampu
menolaknya kecuali dengan menyogok, maka lebih baik ia bersabar sampai
Allah memudahkan baginya kepada jalan terbaik untuk menghilangkan
37 Muhammad Amin Ibn Abidin, Rad al Mikhtar, juz IV, hlm. 34.
38 Ibid., Juz V, hlm. 373.
39 Muhammad Yusuf al-Qardawi, Al-Halal, hlm. 230.
16
ketertindasan tersebut dan bisa memperoleh haknya. Tetapi apabila tetap
menggunakan sogok dalam kondisi seperti itu, maka dosanya ditanggung
orang yang menerima sogok sedangkan orang yang menyogok tidak berdosa.
orang-orang yang menjilat yang meminta zakat kepada Nabi kemudian Nabi
memberi kepada mereka padahal mereka tidak berhak. Diriwayatkan dari
Umar, Nabi bersabda:
“Apabila salah satu di antara kamu mengeluarkan zakat dari sisiku
dengan cara mengempitnya―membawa zakat tersebut di
bawah ketiaknya―sesungguhnya zakat itu baginya
adalah api! Wahai Rasulullah bagaimana anda
memberikan kepadanya padahal anda tahu bahwa zakat
itu baginya adalah api? Rasulullah mejawab: apa yang
harus aku lakukan? Mereka menolak kecuali masalahku dan Allah
menolak kekikiran untukku”.40
Dengan demikian, kalau konsep-konsep tersebut di atas
dikontekstualisasikan dengan kondisi
menjadi empat macam. Pertama, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh
pejabat yang diberi amanat mengelola, maka termasuk pengkhianatan dan
ghulul. Contohnya bisa kita lihat dalam kasus korupsi dana haji, BLBI, kasuskasus
korupsi anggota DPR/DPRD, kemudian yang masih hangat (ketika
penelitian ini dilakukan) penyalahgunaan wewenang anggota KPU dalam
masalah tender proyek PEMILU 2004 yang lalu dan kasus-kasus lainnya.
Kedua, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang tidak diberi
amanat mengelola dengan cara mengambil dari tempat simpanan, maka
40 CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Libarmij al-
Hasib, 1991.
17
dikategorikan pencurian dan ghulul. Bentuk seperti ini bisa kita lihat misalnya
pada kasus illegal logging yang telah merugikan uang negara trilliunan rupiah,
kasus pencurian Farid Faqih cs. terhadap barang-barang bantuan kemanusiaan
untuk korban gempa dan tsunami di Aceh dan lain sebagainya. Ketiga, apabila
korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang diserahi uang atau barang dan
dia tidak mengakui menerima uang atau barang tersebut, maka dikategorikan
ghulul dan pengkhianatan. Bentuk korupsi seperti ini biasanya sangat mungkin
terjadi pada dana-dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya disalurkan
kepada korban bencana. Masih segar dalam ingatan kita kasus Akbar Tanjung
yang telah menyelewengkan uang negara sebesar 40 miliar yang seyogyanya
dana tersebut untuk bantuan terhadap rakyat yang sedang tertimpa krisis
moneter. Dana tersebut malah diselewengkan untuk membiayai partainya pada
Pemilu 1999 yang lalu. Keempat, apabila warga biasa memiliki prakarsa untuk
mengeluarkan dana, hadiah, jasa atau barang lainnya sebagai suap (bribery)
kepada pejabat untuk memperlancar atau untuk memenuhi
tuntutan/permohonannya, atau apabila prakarsa datangnya dari pejabat atau
aparatur negara sebagai bentuk pemerasan (extortion), maka kedua hal tersebut
termasuk kategori risywah. Hal yang semacam ini yang menimpa anggota
KPU, Mulyana W Kusumah dan juga pengacara Gubernur Nangroe Aceh
Darussalam, Abdullah Puteh dalam kasus mark up pembelian helikopter untuk
operasional PEMDA Nangroe Aceh Darussalam.
Dengan mengetahui kategorisasi dan persamaan korupsi dalam terma
Islam atau hukum Islam kita bisa menentukan sanksi-sanksinya. Semisal kalau
18
korupsi kita kategorikan pencurian, al-Qur’an secara jelas telah menjelaskan
sanksinya yaitu potong tangan meskipun menurut Syahrur teks tersebut
mengandung pengertian hukuman dalam batas maksimal41. Tapi bukankah
tindakan korupsi juga mengandung unsur pemberatan dengan melihat dampak
yang ditimbulkannya. Dalam KUHP Indonesia disebutkan bahwa
penyalahgunaan jabatan dan penggunaan atribut kebangsaan ketika melakukan
tindak pidana sanksinya bisa ditambah sepertiga.42
Menurut penulis, untuk memberantas praktik korupsi di
sudut pandang hukum Islam paling tidak ada empat usaha yang harus segera
dilakukan. Empat usaha tersebut adalah: pertama, memaksimalkan hukuman.
Pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena termasuk
jarimah ta’zir maka hakim yang menentukan. Hakim bisa berijtihad dengan
tetap mengacu kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman,
kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta
kondisi sang koruptor, sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi
dan hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.43
Hakim juga bisa merujuk atau menjadikan bahan pertimbangan
bentuk-bentuk sanksi mengenai korupsi yang ada dalam hukum Islam.
Misalnya kalau penyalahgunaan wewenang atau jabatan (ghulul) sanksinya
41 Muhammad Syahrur, Al-Kitab Wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, Damaskus: al-
Ahali li at-Taba’ah wa an-Nashr wa at-tawzi’, 1990, hlm. 455
42 KUHP pasal 52 menyatakan: Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan
pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan
pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya,
pidananya dapat ditambah sepertiga. Kemudian pasal 52a menyatakan: Bilamana pada waktu
melakukan kejahatan, digunakan bendera kebangsaan Republik
tersebut dapat ditambah sepertiga.
43 Abd. Azis Dahlan (et all.), Ensiklopedi, hlm. 976.
19
adalah membakar hartanya, memukul dan atau mengarak keliling pelakunya
bahkan bisa sampai hukuman mati.
Kedua, Penegakan Supremasi hukum. Untuk memberantas korupsi di
segala intervensi siapapun, sebagai benteng terakhir para pencari keadilan,
lembaga peradilan harus memberikan jaminan rasa adil bagi setiap warga
tanpa pandang bulu.
Ketiga, Perubahan dan Perbaikan Sistem. Pemberantasan korupsi
sangat erat kaitannya dengan sistem birokrasi yang jelimet di
sistem hukum, oleh karena itu keduanya harus segera dibenahi.
Keempat, Revolusi kebudayaan (mental). Untuk memberantas tindakan
korupsi tidak ada jalan lain kecuali dengan melakukan revolusi kebudayaan,
yakni dengan mengubah secara fundamental tata pikir, tata kesadaran dan tata
perilaku sebagai akar budaya politiknya.
20


Komentar
Posting Komentar