KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ABSTRAK II
Risk Consultancy yang bermarkas di Hongkong merupakan negeri terkorup di
menduduki peringkat terendah tingkat korupsinya adalah Singapura, Jepang,
korup berada pada nilai 9,25 derajat, sementara
Singapura 0,5 dan Jepang 3,5 derajat dengan dimulai dari 0 derajat sampai 10.1
Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan
bahwa tingkat korupsi di
ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Straits
Times, sekali waktu pernah menjuluki
Mantan ketua Bappenas, Kwik Kian Gie, menyebut lebih dari Rp.300 triliun dana
dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumberdaya
alam, menguap masuk ke kantong para koruptor. Di samping itu, korupsi yang
biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh
pejabat negara menjadi tidak optimal. Heboh privatisasi sejumlah BUMN,
lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU Energi, juga RUU SDA, impor
gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang
sangat kolutif karena di belakangnya ada motivasi korupsi.2
1 Kompas, 4 Maret 2004
2 http: / b.domaindlx.com / samil / 2004 / read news. tajuk.
2
di negara ini dicap sebagai tukang rampok, pemalak, pemeras, benalu, self
seeking, dan rent seeker, khususnya di hadapan pengusaha baik kecil maupun
besar, baik asing maupun pribumi. Ini berbeda dengan, konon, birokrat Jepang
dan Korea Selatan yang membantu dan mendorong para pengusaha untuk
melebarkan sayapnya, demi penciptaan lapangan kerja alias pemakmuran warga
negara.3
Korupsi semakin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi
kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah sedemikian
menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang
terdistribusi secara tidak sehat atau dengan kata lain tidak mengikuti kaedahkaedah
ekonomi sebagaimana mestinya. Koruptor makin kaya, yang miskin
semakin miskin. Akibat lainnya, karena uang seolah mudah diperoleh, sikap
konsumtif menjadi semakin merangsang, tidak ada dorongan kepada pola
produktif, akhirnya timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi
yang telah tersedia.4
Korupsi memang sudah mengakar kuat dan masuk ke setiap lini kehidupan
bangsa
dicurahkan untuk memberantas penyakit kronis ini. Salah satu kekuatan yang
masih tersisa menurut penulis adalah kekuatan agama, apalagi bangsa ini adalah
bangsa yang religius. Mayoritas penduduknya beragama Islam yang salah satu
doktrin agama tersebut adalah menentang segala bentuk pengambilan atau
penguasaan hak dengan cara yang bathil.
3 Swiba@gmx.de
4 http: / b.domaindlx.com / samil / 2004 / read news. tajuk.
3
Karena mayoritas penduduk
logis kiranya untuk meneliti postulat hukum Islam kaitannya dengan korupsi dan
bagaimana perspektif dan kontribusinya terutama terhadap kasus korupsi yang ada
di Indonesia.
Sejauh pengetahuan penulis, kata korupsi secara literer memang tidak
ditemukan dalam khasanah hukum Islam, tetapi substansi dan persamaannya bisa
dicari dan ditelusuri dalam hukum Islam. Analogi tindakan korupsi bisa ke arah
Ghulul, sariqoh, pengkhianatan dan lain-lain, tetapi terma-terma tersebut masih
perlu dikaji lebih lanjut. Terlebih lagi kalau menelusuri konsep hukum Islam
untuk ikut memberantas tindakan korupsi.
Demi kepentingan penelitian ini, penulis telah melakukan survey of prior
literatures yang berkaitan dengan tema penelitian ini misalnya buku berjudul
Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya karya Andi Hamzah5. Buku ini
membahas tentang korupsi yang terjadi di
akibat sampai peraturan dan institusi pemberantasannya. Kemudian karya
S.H. Alatas yang berjudul Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data
Kontemporer6. Buku ini merupakan buku saku mengenai korupsi, dibahas di
dalamnya tentang definisi korupsi, fungsi, sebab-sebab, dan cara pencegahannya.
Buku lainnya adalah Controlling Corruption buah karya Robert Klitgaard yang
dialihbahasakan oleh Hermoyo dengan judul Membasmi Korupsi7. Buku ini secara
komprehensif menjelaskan tentang korupsi mulai dari sasaran, pengertian,
5 Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (
Gramedia Pustaka Utama, 1984)
6 S. H. Alatas, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer,
(Jakarta: LP3ES, 1986)
7 Robert Klitgaard, Controlling Corruption, diterjemahkan oleh Hermoyo dengan
Membasmi Korupsi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998)
4
penyebab sampai pada upaya-upaya atau kebijakan pemberantasannya. Hanya saja
buku ini tidak secara khusus membahas korupsi di
buku ini tetap penting untuk dibaca. Kemudian buku karangan Lilik Mulyadi, SH.
Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya menjelaskan tindak pidana korupsi sebagai
salah satu bagian dari hukum pidana khusus, maka tindak pidana korupsi
mempunyai kekhususan tertentu, ditinjau dari aspek hukum acara dan hukum
materialnya8.
Kemudian literatur keislaman yang berkaitan dengan masalah korupsi
adalah buku yang berjudul Al-Halal wa al-Haram Fi al-Islam tulisan Dr.
Muhammad Yusuf al-Qardawi. Dalam sub bab hubungan masyarakat, pada bagian
hurmah al-amwal (melindungi harta benda) menekankan bahwa Islam
membenarkan hak milik pribadi, maka Islam akan melindungi hak milik tersebut
dengan undang-undang9.
Adapun yang berbicara tentang suap dijelaskan di dalam buku at-Ta’zir fi
Asy-Syari’ah Al-Islamiyah karya Abd Al-Azis Amir. Suap dikategorikan sebagai
salah satu bentuk jarimah ta’zir. Dalam buku tersebut hanya mencontohkan kasus
penyuapan terhadap hakim yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana supaya
hukumannya diringankan. Selanjutnya al-Mawardi dalam al-Ahkam as-
Sultaniyah10 menyebutkan bahwa perbuatan tindak pidana yang menurut
ketentuan-ketentuan syara’ adanya larangan yang diancam dengan hukuman had
dan ta’zir, dan berbuat atau tidak berbuat baru dianggap sebagai tindak pidana
8 Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, (
9 Muhammad Yusuf al-Qardawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, (
al-Islami, 1994), hlm. 298.
10 al-Mawardi, al-Ahkam as-Sultaniyah, (Mesir: Dar al-Bab al-Halabi, 1973) hlm. 219.
5
apabila diancamkan hukuman terhadapnya.
Sebuah skripsi yang ditulis Nurul Khoiriyah Darmawati11, berjudul
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyimpulkan bahwa korupsi
digolongkan ke dalam jarimah ta’zir yang macam dan batasan hukumnya
diserahkan kepada penguasa selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syari’ah serta dapat mewujudkan al maslahah al ‘ammah. Di samping itu, UU
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Kemudian ada buku yang ‘sepertinya’ berasal dari kumpulan ceramah
berjudul Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama diterbitkan oleh LP3 UMY12.
Buku yang merupakan kumpulan tulisan tersebut menjelaskan tentang korupsi
dari sudut pandang agama-agama, tetapi lebih menekankan kepada aspek
moralnya saja. Dengan kata lain, pemberdayaan agama untuk menjalankan
fungsinya sebagai moral force dalam rangka pemberantasan korupsi.
11 Nurul Khoiriyah Darmawati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (
Syari’ah, 2004) tidak diterbitkan.
12 Drs. H. Yunahar Ilyas, Lc., M. Ag. Dkk, Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama,
(Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership: Governance Reform in
Beragama untuk Antikorupsi, 2004)


Komentar
Posting Komentar