KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ABSTRAK II

Indonesia menurut lembaga survey internasional Political and Economic

Risk Consultancy yang bermarkas di Hongkong merupakan negeri terkorup di

Asia. Indonesia terkorup di antara 12 negara di Asia, diikuti India dan Vietnam.

Thailand, Malaysia, dan Cina berada pada posisi keempat. Sementara negara yang

menduduki peringkat terendah tingkat korupsinya adalah Singapura, Jepang,

Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan. Pencitraan Indonesia sebagai negara paling

korup berada pada nilai 9,25 derajat, sementara India 8,9; Vietman 8,67;

Singapura 0,5 dan Jepang 3,5 derajat dengan dimulai dari 0 derajat sampai 10.1

Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan

bahwa tingkat korupsi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam

ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Straits

Times, sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country.

Mantan ketua Bappenas, Kwik Kian Gie, menyebut lebih dari Rp.300 triliun dana

dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumberdaya

alam, menguap masuk ke kantong para koruptor. Di samping itu, korupsi yang

biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh

pejabat negara menjadi tidak optimal. Heboh privatisasi sejumlah BUMN,

lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU Energi, juga RUU SDA, impor

gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang

sangat kolutif karena di belakangnya ada motivasi korupsi.2

Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia, pejabat dan birokrat

1 Kompas, 4 Maret 2004

2 http: / b.domaindlx.com / samil / 2004 / read news. tajuk.

2

di negara ini dicap sebagai tukang rampok, pemalak, pemeras, benalu, self

seeking, dan rent seeker, khususnya di hadapan pengusaha baik kecil maupun

besar, baik asing maupun pribumi. Ini berbeda dengan, konon, birokrat Jepang

dan Korea Selatan yang membantu dan mendorong para pengusaha untuk

melebarkan sayapnya, demi penciptaan lapangan kerja alias pemakmuran warga

negara.3

Korupsi semakin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi

kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah sedemikian

menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang

terdistribusi secara tidak sehat atau dengan kata lain tidak mengikuti kaedahkaedah

ekonomi sebagaimana mestinya. Koruptor makin kaya, yang miskin

semakin miskin. Akibat lainnya, karena uang seolah mudah diperoleh, sikap

konsumtif menjadi semakin merangsang, tidak ada dorongan kepada pola

produktif, akhirnya timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi

yang telah tersedia.4

Korupsi memang sudah mengakar kuat dan masuk ke setiap lini kehidupan

bangsa Indonesia, oleh karenanya segala daya dan kekuatan bangsa ini harus

dicurahkan untuk memberantas penyakit kronis ini. Salah satu kekuatan yang

masih tersisa menurut penulis adalah kekuatan agama, apalagi bangsa ini adalah

bangsa yang religius. Mayoritas penduduknya beragama Islam yang salah satu

doktrin agama tersebut adalah menentang segala bentuk pengambilan atau

penguasaan hak dengan cara yang bathil.

3 Swiba@gmx.de

4 http: / b.domaindlx.com / samil / 2004 / read news. tajuk.

3

Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim maka penting dan

logis kiranya untuk meneliti postulat hukum Islam kaitannya dengan korupsi dan

bagaimana perspektif dan kontribusinya terutama terhadap kasus korupsi yang ada

di Indonesia.

Sejauh pengetahuan penulis, kata korupsi secara literer memang tidak

ditemukan dalam khasanah hukum Islam, tetapi substansi dan persamaannya bisa

dicari dan ditelusuri dalam hukum Islam. Analogi tindakan korupsi bisa ke arah

Ghulul, sariqoh, pengkhianatan dan lain-lain, tetapi terma-terma tersebut masih

perlu dikaji lebih lanjut. Terlebih lagi kalau menelusuri konsep hukum Islam

untuk ikut memberantas tindakan korupsi.

Demi kepentingan penelitian ini, penulis telah melakukan survey of prior

literatures yang berkaitan dengan tema penelitian ini misalnya buku berjudul

Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya karya Andi Hamzah5. Buku ini

membahas tentang korupsi yang terjadi di Indonesia mulai dari sejarahnya, sebabsebab,

akibat sampai peraturan dan institusi pemberantasannya. Kemudian karya

S.H. Alatas yang berjudul Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data

Kontemporer6. Buku ini merupakan buku saku mengenai korupsi, dibahas di

dalamnya tentang definisi korupsi, fungsi, sebab-sebab, dan cara pencegahannya.

Buku lainnya adalah Controlling Corruption buah karya Robert Klitgaard yang

dialihbahasakan oleh Hermoyo dengan judul Membasmi Korupsi7. Buku ini secara

komprehensif menjelaskan tentang korupsi mulai dari sasaran, pengertian,

5 Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta: PT

Gramedia Pustaka Utama, 1984)

6 S. H. Alatas, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer,

(Jakarta: LP3ES, 1986)

7 Robert Klitgaard, Controlling Corruption, diterjemahkan oleh Hermoyo dengan

Membasmi Korupsi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998)

4

penyebab sampai pada upaya-upaya atau kebijakan pemberantasannya. Hanya saja

buku ini tidak secara khusus membahas korupsi di Indonesia, meski demikian

buku ini tetap penting untuk dibaca. Kemudian buku karangan Lilik Mulyadi, SH.

Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya menjelaskan tindak pidana korupsi sebagai

salah satu bagian dari hukum pidana khusus, maka tindak pidana korupsi

mempunyai kekhususan tertentu, ditinjau dari aspek hukum acara dan hukum

materialnya8.

Kemudian literatur keislaman yang berkaitan dengan masalah korupsi

adalah buku yang berjudul Al-Halal wa al-Haram Fi al-Islam tulisan Dr.

Muhammad Yusuf al-Qardawi. Dalam sub bab hubungan masyarakat, pada bagian

hurmah al-amwal (melindungi harta benda) menekankan bahwa Islam

membenarkan hak milik pribadi, maka Islam akan melindungi hak milik tersebut

dengan undang-undang9.

Adapun yang berbicara tentang suap dijelaskan di dalam buku at-Ta’zir fi

Asy-Syari’ah Al-Islamiyah karya Abd Al-Azis Amir. Suap dikategorikan sebagai

salah satu bentuk jarimah ta’zir. Dalam buku tersebut hanya mencontohkan kasus

penyuapan terhadap hakim yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana supaya

hukumannya diringankan. Selanjutnya al-Mawardi dalam al-Ahkam as-

Sultaniyah10 menyebutkan bahwa perbuatan tindak pidana yang menurut

ketentuan-ketentuan syara’ adanya larangan yang diancam dengan hukuman had

dan ta’zir, dan berbuat atau tidak berbuat baru dianggap sebagai tindak pidana

8 Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000)

9 Muhammad Yusuf al-Qardawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, (Beirut: Al Maktab

al-Islami, 1994), hlm. 298.

10 al-Mawardi, al-Ahkam as-Sultaniyah, (Mesir: Dar al-Bab al-Halabi, 1973) hlm. 219.

5

apabila diancamkan hukuman terhadapnya.

Sebuah skripsi yang ditulis Nurul Khoiriyah Darmawati11, berjudul

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyimpulkan bahwa korupsi

digolongkan ke dalam jarimah ta’zir yang macam dan batasan hukumnya

diserahkan kepada penguasa selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip

syari’ah serta dapat mewujudkan al maslahah al ‘ammah. Di samping itu, UU

Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah

sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Kemudian ada buku yang ‘sepertinya’ berasal dari kumpulan ceramah

berjudul Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama diterbitkan oleh LP3 UMY12.

Buku yang merupakan kumpulan tulisan tersebut menjelaskan tentang korupsi

dari sudut pandang agama-agama, tetapi lebih menekankan kepada aspek

moralnya saja. Dengan kata lain, pemberdayaan agama untuk menjalankan

fungsinya sebagai moral force dalam rangka pemberantasan korupsi.

11 Nurul Khoiriyah Darmawati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta, skripsi Fak.

Syari’ah, 2004) tidak diterbitkan.

12 Drs. H. Yunahar Ilyas, Lc., M. Ag. Dkk, Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama,

(Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership: Governance Reform in Indonesia, Koalisi Antarumat

Beragama untuk Antikorupsi, 2004)

Komentar

Postingan Populer