KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ABSTRAK
Bangsa
dinikmati rakyat dalam bentuk pemberdayaan sumber daya manusia maupun
pembangunan fisik dikorupsi oleh para pejabatnya, sehingga tidak heran kalau
para pejabat
rakyatnya dalam kemiskinan. Akibat merajalelanya korupsi ini jurang kesenjangan
antara si kaya dan si miskin semakin terpaut jauh.
Ironisnya wabah korupsi tidak lagi dilakukan secara individu dengan
malu-malu dan sembunyi-sembunyi. Sekarang trend terbaru korupsi dilakukan
secara berjama’ah, tanpa tedeng aling-aling. Korupsi telah mengakar kuat dalam
budaya bangsa yang katanya religius ini, sehingga level korupsi di
sudah termasuk korupsi sistemik.
Kalau sudah demikian halnya, maka seharusnya setiap elemen warga
bangsa menyatakan perang terhadap tindak korupsi ini demi menyelamatkan nama
baik bangsa yang susah payah dirintis oleh para founding fathers bangsa ini dan
juga untuk menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang. Perang
terhadap korupsi bisa dilakukan dengan segala upaya mulai dari reformasi
birokrasi, penegakan supremasi hukum dan juga memaksimalkan peranan agama.
Upaya terakhir (maksimalisasi peranan agama) menurut penulis bisa dilakukan
dengan mencoba merombak doktrin-doktrin agama yang bisa dijadikan ‘senjata’
untuk ikut memberantas korupsi.
Penelitian ini merupakan usaha konkrit dalam rangka merealisasikan
usaha tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini
adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana
pula kontribusinya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori
hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau
jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya..
Dengan menggunakan teori tersebut, penulis akhirnya berkesimpulan
bahwa korupsi dalam hukum Islam bisa disamakan dengan ghulul, syariqah,
khianat dan risywah. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di
pertama, Memaksimalkan hukuman. Hukuman-hukuman dalam bentuk fisik perlu
diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan kalau perlu sampai hukuman mati.
Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil
tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi
yang memiliki power dan pengaruh yang kuat. Ketiga, Perubahan dan perbaikan
sistem. Perubahan dalam sistem birokrasi pemerintahan dan sistem hukum di
Keempat, Revolusi Kebudayaan (mental).


Komentar
Posting Komentar