KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ABSTRAK

Bangsa Indonesia di mata dunia dianggap sebagai bangsa terkorup di

Asia. Image negartif ini dilekatkan setelah anggaran dana yang seharusnya

dinikmati rakyat dalam bentuk pemberdayaan sumber daya manusia maupun

pembangunan fisik dikorupsi oleh para pejabatnya, sehingga tidak heran kalau

para pejabat Indonesia kaya-kaya dari hasil korupsi yang dilakukan, sementara

rakyatnya dalam kemiskinan. Akibat merajalelanya korupsi ini jurang kesenjangan

antara si kaya dan si miskin semakin terpaut jauh.

Ironisnya wabah korupsi tidak lagi dilakukan secara individu dengan

malu-malu dan sembunyi-sembunyi. Sekarang trend terbaru korupsi dilakukan

secara berjama’ah, tanpa tedeng aling-aling. Korupsi telah mengakar kuat dalam

budaya bangsa yang katanya religius ini, sehingga level korupsi di Indonesia

sudah termasuk korupsi sistemik.

Kalau sudah demikian halnya, maka seharusnya setiap elemen warga

bangsa menyatakan perang terhadap tindak korupsi ini demi menyelamatkan nama

baik bangsa yang susah payah dirintis oleh para founding fathers bangsa ini dan

juga untuk menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang. Perang

terhadap korupsi bisa dilakukan dengan segala upaya mulai dari reformasi

birokrasi, penegakan supremasi hukum dan juga memaksimalkan peranan agama.

Upaya terakhir (maksimalisasi peranan agama) menurut penulis bisa dilakukan

dengan mencoba merombak doktrin-doktrin agama yang bisa dijadikan ‘senjata’

untuk ikut memberantas korupsi.

Penelitian ini merupakan usaha konkrit dalam rangka merealisasikan

usaha tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini

adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana

pula kontribusinya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori

hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau

jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya..

Dengan menggunakan teori tersebut, penulis akhirnya berkesimpulan

bahwa korupsi dalam hukum Islam bisa disamakan dengan ghulul, syariqah,

khianat dan risywah. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di

Indonesia paling tidak ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu:

pertama, Memaksimalkan hukuman. Hukuman-hukuman dalam bentuk fisik perlu

diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan kalau perlu sampai hukuman mati.

Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil

tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi

yang memiliki power dan pengaruh yang kuat. Ketiga, Perubahan dan perbaikan

sistem. Perubahan dalam sistem birokrasi pemerintahan dan sistem hukum di

Indonesia harus segera dilakukan mengingat sistem yang ada sudah bobrok.

Keempat, Revolusi Kebudayaan (mental).

Komentar

Postingan Populer